Kamis, 28 Januari 2010
Wabup Pati Minta RTRW Kec Cluwak Dan Pucakwangi, Segera Disusun
Posted on 1/28/2010 12:53:00 AM by Admin
KabarInvstigasi-(Pati, Kota). Banyaknya permohonan ijin, baik ijin alih fungsi lahan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB ) dan Ijin lokasi, menunjukkan peran serta masyarakat dalam pembangunan diwilayahnya. Sehingga pedoman peraturan di tingkat daerah yang merupakan produk turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati, seperti Peraturan Zonasi, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan, maupun semua IKK, segera disusun ataupun ditetapkan.
Belum adanya aturan terkait dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan turunannya, dinilai mengganggu atau tertundanya pemberian ijin pemanfaatan lahan/ruang. Sebagai laporan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pati Tayu dan Juwana statusnya sudah disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Pati, tapi masih perlu penyempurnaan lagi, menyesuaikan UU Penataan Ruang, dan UU Pemerintahan Daerah.
Demikian laporan Kepala Bappeda Kabupaten Pati, Sumarsonohadi, pada pembukaan Seminar Studi Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Pati, di aula Bappeda, Rabu, 27 Januari 2010.
“RDTR IKK Gembong, Cluwak, Gunungwungkal, Margoyoso, Wedarijaksa, Gabus, Tambakromo, Jaken, Jakenan, Batangan, Dukuhseti, diharapkan masuk RENJA Th. 2011 dan 2012. Dan RDTR strategis yang meliputi Kecamatan Jakenan, Pati, Juwana dan Tayu masuk kawasan cepat tumbuh JAKATINATA, juga masuk RENJA Th. 2011 dan 2012.”, jelas Kepala Bappeda Pati.
Munculnya pernyataan tersebut, Wakil Bupati Kartina Sukawati, yang juga Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruangan Daerah (BKPRD) Kabupaten Pati yang hadir membuka seminar tersebut, meminta agar Bappeda segera menyusun RDTR dan IKK dan mengusulkan ke DPRD.
“Untuk penyusunan kawasan, kita harapkan IKK ini hendaknya menjadi prioritas nanti bisa disampaikan kepada dewan. Jika hal itu membutuhkan pembahasan dan perda. Jika anggaran tidak memungkinkan di SKPD, supaya dijadikan Perda inisiatif.”, kata Kartina Sukawati.
Wakil Bupati yang juga Ketua BKPRD Kabupaten Pati, Kartina Sukawati memandang perlu, agar penyusunan kawasan di wilayah ujung Kabupaten Pati, harus berbentuk Ibukota Kecamatan (IKK), untuk cepat berkembang. Terutama untuk Kecamatan Cluwak, Pucakwangi dan kecamatan-kecamatan yang masih samar kotanya, Pemda dapat segera menentukannya.(KI/AgusPAS)
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Belum adanya aturan terkait dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan turunannya, dinilai mengganggu atau tertundanya pemberian ijin pemanfaatan lahan/ruang. Sebagai laporan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pati Tayu dan Juwana statusnya sudah disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Pati, tapi masih perlu penyempurnaan lagi, menyesuaikan UU Penataan Ruang, dan UU Pemerintahan Daerah.
Demikian laporan Kepala Bappeda Kabupaten Pati, Sumarsonohadi, pada pembukaan Seminar Studi Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Pati, di aula Bappeda, Rabu, 27 Januari 2010.
“RDTR IKK Gembong, Cluwak, Gunungwungkal, Margoyoso, Wedarijaksa, Gabus, Tambakromo, Jaken, Jakenan, Batangan, Dukuhseti, diharapkan masuk RENJA Th. 2011 dan 2012. Dan RDTR strategis yang meliputi Kecamatan Jakenan, Pati, Juwana dan Tayu masuk kawasan cepat tumbuh JAKATINATA, juga masuk RENJA Th. 2011 dan 2012.”, jelas Kepala Bappeda Pati.
Munculnya pernyataan tersebut, Wakil Bupati Kartina Sukawati, yang juga Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruangan Daerah (BKPRD) Kabupaten Pati yang hadir membuka seminar tersebut, meminta agar Bappeda segera menyusun RDTR dan IKK dan mengusulkan ke DPRD.
“Untuk penyusunan kawasan, kita harapkan IKK ini hendaknya menjadi prioritas nanti bisa disampaikan kepada dewan. Jika hal itu membutuhkan pembahasan dan perda. Jika anggaran tidak memungkinkan di SKPD, supaya dijadikan Perda inisiatif.”, kata Kartina Sukawati.
Wakil Bupati yang juga Ketua BKPRD Kabupaten Pati, Kartina Sukawati memandang perlu, agar penyusunan kawasan di wilayah ujung Kabupaten Pati, harus berbentuk Ibukota Kecamatan (IKK), untuk cepat berkembang. Terutama untuk Kecamatan Cluwak, Pucakwangi dan kecamatan-kecamatan yang masih samar kotanya, Pemda dapat segera menentukannya.(KI/AgusPAS)
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Wabup Pati Minta RTRW Kec Cluwak Dan Pucakwangi, Segera Disusun"
Leave A Reply