Senin, 04 Januari 2010

PG.Rejo Agung Harus sosialisasikan Regulasi TRKSU kepada Petani

Posted on 1/04/2010 02:17:00 PM by Admin

KabarInvestigasi-Madiun.Pabrik gula (PG) PT.Rejo Agung Baru (RAB) Madiun yang merupakan Badan usaha milik Negara (BUMN) , dari Group Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yakni sebuah perusahaan raksasa dengan aset yang di perkirakan mencapai 4 trilyun dan di bawah kendali Departemen Keuangan , di anggap kurang mensosialisasikan regulasi program tebu rakyat kerja sama usaha (TRKSU) oleh petani tebu yang merupakan mitra kerja PG.Rejo Agung , pasalnya petani tebu tersebut mengaku tidak paham dan buta tentang regulasi dengan alasan waktu kerjasama antara kedua belah pihak di buat , PG. Rejo Agung tidak menjelaskan kepada mereka mengenai regulasi tersebut.

Perwakilan dari gabungan kelompok tani (gapoktan) desa Ngujung kecamatan Maospati kabupaten Magetan terpaksa mendatangi kantor PG.Rejo Agung Baru, karena ingin menanyakan tentang sistim kerjasama usaha antara petani tebu dengan PG, terutama masalah hak-hak petani dalam perjanjian tersebut ,” dalam kurun waktu sekian lama para petani tebu di sini ,yang bekerja sama dengan PG .Rejo Agung kok tidak pernah mendapatkan dana sharing setiap habis panen ,” Keluh Supeno(58).



Para petani mengaku setahu mereka tebu tersebut adalah milik PG. Rejo Agung Baru , dengan alasan mereka telah menyewakan sawah mereka kepada PG selama satu musim tanam , ,”padahal sebenarnya mereka masih mempunyai hak hasil usaha saat musim panen tebu ,tapi harus dengan syarat sesuai di perjanjian,”ungkapnya.



PG. Rejo Agung Baru menjelaskan perihal regulasi TRKSU tersebut , menurut mereka regulasi itu di atur dalam Instruksi Presiden (Inpres) / No.05/1998 , di antaranya tentang hak menggunakan pupuk bersubsidi oleh PG dalam TRKSU , sedangkan hak petani (mitra kerja) mendapat hasil 25 persen dengan syarat satuan mencapai 1000 dengan rendemen 7,5 atau 83 cristal gula setiap hektar.



Gapoktan Ngujung mengkritisi PG. Rejo Agung , pasalnya mereka menganggap selama ini pihak PG hanya membuat perjanjian dengan seseorang saja dan tanpa melibatkan seluruh petani tebu sehingga hal itu di anggap petani sangat tidak transparan,"kalau memang untung atau rugi kan harus ada laporannya ke petani tebu , masak selama ini PG tidak pernah melakukan itu,"kritik para petani.



Koordinator tanaman (CA) ,Ambono berjanji dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke seluruh petani tebu yang menjadi binaan PG.RejoAgung terkait hak-hak petani dalam program TRKSU agar petani bisa paham.



Ketua Asosiasi petani tebu rakyat (APTR) PG. Rejo Agung Baru H. Suwandi sangat mendukung upaya petani tebu yang menanyakan hak-hak mereka tersebut, pasalnya dalam kerja sama disebutkan memang ada sistim yang mengatur dana bagi hasil dari PG kepada petani tebu , “saya sangat mendukung usaha untuk memperjuangkan hak-hak petani kecil tersebut ,"ujarnya.


Mengenai laporan untung dan rugi dalam TRKSU antara petani tebu dan PG. dari tahun 2000 sampai 2009 yang belum di terima oleh para petani tebu, pihak PG lewat bagian CA berjanji akan memberikan laporan tersebut dengan catatan gapoktan harus membikin surat pengajuan ke PT.PG.Rejo Agung Baru , mengingat prosedur birokrasinya memang seperti itu. (KI/Aan).


Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!

No Response to "PG.Rejo Agung Harus sosialisasikan Regulasi TRKSU kepada Petani"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini