Kamis, 07 Januari 2010

Terbit Perbup, Sekdes Dideadline Serahkan Bengkok

Posted on 1/07/2010 07:37:00 AM by Admin

KabarInvestigasi-(Pati, Kota). Sekdes yang berstatus PNS, kini dideadline untuk segera menyerahkan bengkoknya hingga akhir Januari 2010 ini. Hal ini menyusul telah terbitnya Peraturan Bupati No.74/2009, yang mengatur tentang Sekdes PNS.

Tanggal 30 Januari 2010 mendatang menjadi batas waktu bagi Sekdes se Kabupaten Pati yang berstatus PNS untuk menyerahkan bengkoknya kepada Pemerintah Desa mereka masing-masing. Termasuk mekanisme pendukung Perbup yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan Perda Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.

Wakil Bupati Pati Kartina Sukawati saat diwawancara PAS Pati mengaku, sejak beberapa hari lalu Perbup dan perangkat lainnya yang mengatur tentang Sekdes PNS ini, sudah diluncurkan. Selanjutnya Perbup tersebut segera disosialisasikan.

“Sudah luncur, Perbup sudah luncur, mekanisme teknis dan sebagainya, tinggal mensosialisasi, agar Camat untuk mengundang para Kades dan Sekdesnya, paling lambat tanggal 30 Januari 2010, bengkoknya harus segera diserahkan ke desa.”, jelas Wabup Kartina Sukawati.

Mengenai tunjangan-tunjangan Sekdes yang telah berstatus PNS, setelah dikembalikannya bengkoknya ke desa, dan diganti dengan gaji dari Pemkab, Wakil Bupati berharap, mekanismenya harus dibahas melalui rembug desa, bersama unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD setempat.

“Dan mekanisme pembagiannya ini, harus diatur ditetapkan berdasarkan Perdes, melalui rembug desa. Termasuk tunjangannya, karena mereka sudah terbiasa dengan adanya bengkok, sekarang kok tidak ada. Nah dari desa ini harus punya kebijakan ya. Apakah 40:60 atau berapa itu harus dibahas dirembug desa.”, kata Kartina Sukawati.

Menyoal desa-desa yang sudah tidak ada Sekdesnya, kata Wakil Bupati Kartina Sukawati, akan segera diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemkab Pati, hanya saja sekarang ini untuk pengisiannya masih menunggu regulasi atau ketentuan aturan dari Pemerintah Pusat.(KI/AgusPAS)



Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!

No Response to "Terbit Perbup, Sekdes Dideadline Serahkan Bengkok"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini